BPJPH Tunda Laporan Polisi atas Temuan Produk Halal Mengandung Babi
Solusi Berita
KARAWANG | BPJPH Tunda Laporan ke Polisi Terkait Produk Halal Mengandung Babi, Fokus Koordinasi Antar Lembaga
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum mengambil langkah hukum terhadap temuan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi. Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi lintas lembaga sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
“Pelaporan ke Polri belum dilakukan karena pelaku usaha masih bersikap kooperatif. Saat ini kami masih menyalurkan laporan ke instansi terkait lainnya,” ujar Afriansyah pada Rabu, 23 April 2025. BPJPH kini tengah menjalin komunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta sejumlah direktorat jenderal di kementerian terkait.
Sebelumnya, BPJPH bersama BPOM menemukan sembilan jenis produk jajanan berlabel halal yang ternyata mengandung bahan dari babi. Produk-produk ini banyak ditemukan di pusat perbelanjaan dan berbagai platform e-commerce.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyampaikan keprihatinan. Ia menyatakan bahwa konsumsi produk-produk ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan anak dan menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim.
Jasra juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam pelabelan produk. Ia menegaskan bahwa pencantuman logo halal yang tidak sesuai merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen, dan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal jika produknya mengandung unsur yang diharamkan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang peredaran barang yang tidak sesuai label. Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung pada hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun sembilan produk yang dinyatakan mengandung babi oleh BPJPH dan BPOM antara lain:
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow
- Hakiki Gelatin
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk