Polres Karawang Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga
Solusi Berita
KARAWANG | Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Komplotan ini dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor terparkir, dengan modus operandi cepat menggunakan kunci leter T secara terorganisir.
Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, membeberkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, di Mapolres Karawang. Ia menyebut pihaknya berhasil membongkar aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Para pelaku yang diamankan berusia antara 29 hingga 42 tahun dan sebagian besar merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Aksi pertama terjadi di wilayah Sukamakmur, Telukjambe Timur, di mana dua pelaku berinisial MN dan SWI mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna putih cokelat yang terparkir di depan rumah kosong. “Motor tersebut masih digunakan oleh pelaku SWI saat berhasil kami tangkap sekitar satu bulan kemudian,” jelas Kapolres.
TKP kedua berada di kawasan Anggadita, Kecamatan Klari. Di lokasi ini, pelaku MN kembali beraksi bersama MS. Mereka mencuri Honda Supra X 125 hitam dari area parkir perusahaan PT PKI. Setelah memastikan situasi aman, motor tersebut dibawa kabur menggunakan kunci leter T dan dijual kepada seorang penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh pelaku.
Sementara itu, lokasi ketiga berada di Telaga Sari. Selain mencuri sepeda motor Honda Beat biru, pelaku juga mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah rumah. “Saat itu motor dalam keadaan masih terpasang kunci, sehingga langsung dibawa kabur dan dijual seharga Rp1.200.000,” tambahnya.
Dalam kasus ini, selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah yang diduga membeli motor hasil curian. Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (D/S)