Kriteria Koperasi Merah Putih wajib mempunyai 7 unit bisinis yang akan dijalankan
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah menetapkan bahwa setiap pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) wajib membentuk tujuh unit usaha dalam struktur koperasi tersebut. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menjelaskan bahwa ketujuh unit usaha tersebut merupakan bagian dari fondasi utama koperasi desa. Namun, di luar unit-unit tersebut, pengurus diberi kebebasan untuk mengembangkan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa atau kelurahan.
“Unit wajib tersebut harus ada, tapi selebihnya silakan disesuaikan dengan potensi lokal,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Adapun tujuh unit usaha yang diwajibkan dalam setiap Kopdes Merah Putih mencakup: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, gudang penyimpanan atau cold storage, serta fasilitas logistik.
Ferry menekankan pentingnya pembentukan koperasi ini sebagai cara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Karena itu, unit-unit tersebut wajib dimiliki oleh setiap koperasi desa, sesuai dengan arahan Presiden.
Dalam proses pembentukan koperasi, Ferry meminta agar setiap pengurus menggunakan format penamaan resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan mencantumkan nama desa atau kelurahan masing-masing. Nama koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi”, disusul frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama wilayah setempat. Bila ada kesamaan nama dengan koperasi lain, maka perlu ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.
Pembentukan Kopdes Merah Putih juga harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus, dengan pendampingan dari tim Kementerian Koperasi. “Kami akan membantu menjelaskan mekanisme pendirian koperasi kepada peserta musyawarah,” tambah Ferry.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki visi yang sejalan agar koperasi ini bisa resmi berdiri serentak pada 12 Juli 2025.
“Kami targetkan badan hukum koperasi ini terbentuk dalam satu hingga dua bulan ke depan,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa legalitas koperasi akan diakui setelah hasil musyawarah dicatat oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang memerintahkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mempercepat swasembada pangan dan pembangunan ekonomi desa sebagai bagian dari pemerataan nasional.
Sebagai bagian dari Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan Menteri Koperasi untuk menyusun model bisnis yang merinci hubungan antara koperasi dengan pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lainnya di wilayah tersebut. Para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan Inpres ini secara berkala kepada Presiden. (D/S)