Koperasi Merah Putih Tak Harus Tiap Desa, Pemerintah Siapkan Skema Gabungan
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa tidak semua desa wajib memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara mandiri. Desa-desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa dapat bekerja sama dengan desa lainnya untuk membentuk koperasi secara kolektif.
Hal ini disampaikan Yandri dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemendes PDT dari Jakarta, Senin (14/4/2025). Ia menjelaskan, konsep koperasi bersama ini mirip dengan pola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang telah diterapkan sebelumnya.
“Desa tidak harus punya Kopdes Merah Putih sendiri. Kepala desa yang wilayahnya berpenduduk di bawah 500 orang bisa bergabung dengan desa lain untuk membentuk koperasi bersama,” ujar Yandri, dikutip dari Antara.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan teknis mengenai kerja sama ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Pemerintah, menurutnya, tengah menyiapkan skema penggabungan bagi desa-desa kecil agar pembentukan koperasi bisa tetap berjalan.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan kemandirian desa dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial di desa, dengan cakupan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, layanan kesehatan (klinik dan apotek), fasilitas penyimpanan dingin hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik.
Inpres tersebut juga menugaskan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk berperan aktif. Kementerian Koperasi, misalnya, bertanggung jawab dalam penyusunan model bisnis, modul pendirian koperasi, serta pelatihan SDM berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa berperan dalam menyediakan lahan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa. (D/S)