MPR Warning Perusahaan! THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran atau Kena Sanksi!
Solusi Berita
KARAWANG | Wakil Ketua MPR, A.M. Akbar Supratman, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga bagi perusahaan milik daerah (BUMD) dan perusahaan milik negara (BUMN), termasuk para pengemudi ojek online.
“MPR akan melakukan pengawasan terhadap pencairan THR ini,” ujar Akbar dalam keterangannya pada Selasa (11/3).
Ia menekankan bahwa pemberian THR kepada karyawan, baik oleh perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD, merupakan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah. Langkah ini sangat diapresiasi karena dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
“Saya mengimbau perusahaan swasta agar memberikan THR kepada pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka,” ujar Akbar, senator asal Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data yang ia terima, jumlah pengemudi ojek online aktif saat ini mencapai 250 ribu orang. Sementara itu, terdapat sekitar 1 hingga 1,5 juta pengemudi ojol yang bekerja secara paruh waktu atau tidak penuh waktu.
Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi.
Akbar menambahkan bahwa mekanisme serta besaran THR yang harus dibayarkan akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya. (D/S)