KemenKemenkop Awasi 18 Ribu KSP, Waspadai Modus Koperasi Abal-Abal
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus memantau koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan secara perseorangan. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi apakah KSP yang ada benar-benar berbasis anggota atau hanya dijalankan oleh individu dengan kedok koperasi.
Saat ini, terdapat sekitar 18 ribu KSP yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Budi Arie, koperasi bermasalah umumnya dapat dikenali dari struktur keanggotaannya, yakni apakah didirikan oleh satu atau dua orang saja atau memang beroperasi berdasarkan sistem keanggotaan yang sah.
Jika ditemukan KSP yang didirikan oleh perorangan, maka pengawasan akan diperketat. Salah satu indikasi koperasi bermasalah adalah tawaran bunga simpanan yang tinggi, hingga mencapai 15%.
Budi menegaskan bahwa jika ada koperasi yang menawarkan bunga tidak wajar dan terbukti hanya digunakan sebagai kedok untuk menipu masyarakat, maka pihaknya tak akan ragu mengambil langkah hukum. Jika diperlukan, koperasi semacam ini bisa ditutup dan pelakunya akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (D/S)