BKN Permudah Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik
Solusi Berita
KARAWANG | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, mengumumkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Rencananya, prosedur kepegawaian terkait Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar akan disederhanakan untuk mendukung pengembangan karier mereka. Hal ini disampaikannya saat membuka acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN, yang digelar secara daring pada Rabu (12/02/2025) dan diikuti oleh jajaran BKN serta Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.
Kesepakatan dengan Kemendikti Saintek dan Kemendikdasmen
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang dipimpin Prof. Satryo Soemantri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang diketuai Prof. Abdul Mu’ti. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih baik, sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan karier mereka.
“Kami telah menyetujui sejumlah kebijakan positif yang akan mempermudah ASN Guru, Dosen, dan Tendik dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, serta pencantuman gelar,” ujar Prof. Zudan Arif.
Kemudahan Proses Izin dan Tugas Belajar
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah juga berencana memutihkan status ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
“Bagi yang sudah lulus, silakan mengurus administrasinya. Sementara bagi yang menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi telah melewati batas waktu, tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan—tetap akan kami akui,” jelas Prof. Zudan Arif.
Ia juga menegaskan bahwa lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C tetap diakui, mengingat tidak semua kampus di daerah memiliki akreditasi B atau A.
Fleksibilitas Metode Pembelajaran untuk ASN
Rencana kebijakan ini juga mencakup penghapusan batasan jarak dan metode pembelajaran. ASN dapat menempuh pendidikan melalui berbagai sistem, seperti e-learning, hybrid, atau full-time, tanpa ada perbedaan dalam pengakuannya.
Menurut Prof. Zudan Arif, langkah ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak peluang bagi ASN untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka tanpa terhambat oleh kendala birokrasi yang kompleks.
Mendukung Manajemen Talenta Berbasis Meritokrasi
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN, Kepala BKN menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier ASN hingga ke jenjang jabatan puncak. Namun, peningkatan karier ini tetap akan mempertimbangkan kompetensi dan kinerja sebagai faktor utama.
“Kami ingin para ASN Guru, Dosen, dan Tendik bisa berkembang lebih cepat serta mencapai potensi terbaik mereka,” pungkasnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BKN dalam membangun sistem manajemen talenta berbasis meritokrasi di lingkungan pemerintahan. (D/S)