Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang Molor, Kontraktor Dapat Perpanjangan Waktu dengan Denda
Solusi Berita
KARAWANG | Mega proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko ini menelan anggaran sebesar Rp13,5 miliar dan awalnya ditargetkan rampung pada 28 Desember 2024. Namun, proyek tersebut molor dan diperpanjang hingga 30 Januari 2025, tetapi tetap belum selesai tepat waktu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mengklaim bahwa progres pengerjaan telah mencapai 98,7 persen. Alih-alih memberikan sanksi tegas, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR justru memberikan tambahan waktu dua minggu lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Kepala DPUPR Karawang, Rusman, mengonfirmasi perpanjangan waktu ini, dengan syarat penyedia jasa dikenakan denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak sebagai konsekuensi keterlambatan. “Batas waktu yang ditetapkan pada 30 Januari 2025 sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih belum selesai. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan hingga dua minggu ke depan dengan denda harian,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025). (D/S)