Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Juniver Girsang Soroti Insiden Ricuh di PN Jakut
Solusi Berita
KARAWANG | Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai respons terhadap insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025). Insiden tersebut melibatkan sejumlah advokat yang bertindak arogan dan membuat keributan di dalam pengadilan, termasuk berteriak-teriak hingga salah satu dari mereka naik ke atas meja sambil berteriak.
Juniver menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat mencoreng citra profesi advokat serta merusak kewibawaan badan peradilan. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan menuntut organisasi advokat terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Selain itu, ia juga menekankan perlunya penegakan kode etik advokat serta kemungkinan adanya sanksi pidana atas tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Juniver kembali menyoroti urgensi pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB). Keberadaan DKPB diharapkan dapat memberikan sanksi efektif terhadap advokat yang melanggar kode etik, sehingga kehormatan profesi dapat tetap terjaga. Ia pun mengajak seluruh organisasi advokat untuk bersatu demi mewujudkan hal tersebut.
Menurut Juniver, inisiatif pembentukan DAN sudah dimulai sejak akhir 2024, ketika sejumlah organisasi advokat dan lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahasnya dalam Rancangan Peraturan Presiden. Ia berharap Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, dapat menindaklanjuti inisiatif ini.
Juniver menegaskan bahwa pembentukan DAN bukan hanya kebutuhan, tetapi sebuah keharusan untuk menjaga kehormatan profesi advokat. Ia berharap keberadaan DAN dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan meningkatkan wibawa mereka di mata penegak hukum serta pencari keadilan. (D/S)