Ricuh di Persidangan! Razman Nasution Nyaris Bentrok dengan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan Pengadilan Mencuat
Solusi Berita
KARAWANG | Nama Razman Arif Nasution tengah menjadi sorotan setelah insiden kericuhan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Kericuhan bermula ketika Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim yang menetapkan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor dilakukan secara tertutup. Ketidakkoperatifannya menyebabkan sidang harus dihentikan.
Setelah sidang diskors, Razman Nasution langsung menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Ketegangan pun terjadi, dan situasi nyaris berujung pada tindakan kekerasan.
Pihak Hotman Paris segera berusaha meredam ketegangan, sementara tim Razman Nasution diduga melampiaskan kemarahan dengan menaiki meja di ruang sidang.
Momen ricuh tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satu akun TikTok, @bloodytoet, mengunggah insiden itu dengan keterangan, “Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman.”
Sejumlah warganet menilai tindakan Razman Nasution telah mencoreng wibawa pengadilan dan menudingnya melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, contempt of court didefinisikan sebagai tindakan atau ucapan yang dapat merongrong kewibawaan pengadilan.
Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHAP Pasal 217 dan 218, serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, dan 547.
Berdasarkan KUHAP Pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan atau melanggar tata tertib pengadilan dapat dikeluarkan dari ruang sidang hingga diproses hukum.
Tindakan Razman Nasution yang menimbulkan kegaduhan dan dugaan intimidasi terhadap Hotman Paris berpotensi dikenakan Pasal 170 dan 217 KUHP.
Menurut Pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama dapat berujung pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara itu, Pasal 217 KUHP menyatakan bahwa membuat keributan dalam persidangan yang mengganggu jalannya sidang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga minggu atau denda maksimal Rp1.800. (D/S)