Kejaksaan Tinggi Jakarta Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 10 saksi hadir, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah hukum untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis (23/1/2025).
Selain Uus Kuswanto, saksi lainnya meliputi CSR, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan; NI, Direktur PT Karya Mitra Seraya; EPT, Direktur PT Acces Lintas Solusi; serta PSM, Direktur PT Nurul Karya Mandiri. Turut diperiksa juga beberapa pihak dari sanggar seni, yakni R (Sanggar Pesona Art), RNV (Sanggar Nelza Art), EP (Sanggar Maheswari), F (Sanggar Inlander), dan YA (Sanggar Dipatama Nusantara).
Penetapan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW, Plt Kabid Pemanfaatan berinisial MFM, dan GAR, pemilik event organizer (EO) yang diduga mengatur pelaksanaan kegiatan fiktif. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa IHW dan MFM bekerja sama dengan GAR untuk menggunakan EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Mereka juga sepakat memanfaatkan data sanggar seni fiktif guna membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.
“Dana yang masuk ke rekening sanggar fiktif ditarik kembali oleh GAR dan kemudian disimpan di rekening pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM,” ujar Patris.
GAR telah ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan. Sementara itu, IHW dan MFM yang tidak hadir dalam pemeriksaan saksi akan kembali dipanggil pekan depan. Patris juga menyebut kemungkinan tindakan paksa, termasuk penahanan, jika diperlukan.
Langgar Aturan
Perbuatan ketiga tersangka ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka dan dampak kerugian negara akibat tindakan korupsi ini. (D/S)