Surat Edaran Terbaru: Pembelajaran Selama Ramadhan dan Libur Sekolah 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, telah merilis Surat Edaran (SE) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Berdasarkan SE tersebut, siswa akan tetap menjalani kegiatan sekolah selama bulan puasa, meskipun terdapat pengaturan khusus yang memungkinkan pembelajaran dilakukan dari rumah.
Libur sekolah baru akan dimulai menjelang dan setelah Idul Fitri 2025. Berikut adalah rincian ketentuan yang diatur:
- Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah.
- Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah.
Selain pembelajaran, di bulan Ramadhan, siswa diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, dan kepemimpinan. Kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman sangat dianjurkan bagi siswa Muslim, sementara siswa non-Muslim dapat mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
- Libur bersama Idul Fitri akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, dan selama periode ini siswa dianjurkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
- Pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Pemerintah daerah diminta untuk merencanakan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di sekolah. Kantor wilayah Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan serupa di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, orang tua atau wali diharapkan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri mereka. (D/S)