Puluhan Koperasi di Kudus Tertangkap Menggunakan Sistem Open Loop, Pemerintah Daerah Siapkan Solusi
Solusi Berita
KARAWANG | Kudus, Jawa Tengah – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa puluhan koperasi di wilayahnya terdeteksi menggunakan sistem open loop. Sistem ini memungkinkan koperasi melayani tidak hanya anggotanya, tetapi juga masyarakat umum dan koperasi lain, yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai entitas yang berfokus pada anggota.
Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari survei yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 90 koperasi di Kudus. “Setelah terdata, semuanya itu open loop. Padahal koperasi itu dari, untuk, dan oleh anggota; seharusnya close loop,” ujar Rini pada 11 Januari 2025.
Dari total 554 koperasi di Kudus, beberapa di antaranya mengklaim beroperasi dengan sistem close loop, namun setelah diverifikasi, ternyata menerapkan open loop. Perbedaan sistem ini mempengaruhi pengawasan keuangan; koperasi dengan sistem open loop diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara yang close loop berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Menanggapi temuan ini, Disnakerperinkop-UKM Kudus memberikan kesempatan kepada koperasi yang terdeteksi menggunakan sistem open loop untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, pembiayaan, dan pola usaha hingga Juni 2025. “Kami akan mengundang koperasi-koperasi tersebut untuk rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” tambah Rini.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa koperasi di Kudus beroperasi sesuai dengan prinsip dan regulasi yang berlaku, menjaga integritas serta kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap lembaga koperasi. (D/S)