KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG, Dua Tersangka Baru Terungkap
Solusi Berita
KARAWANG | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Selain Ahok, sejumlah pejabat PT Pertamina juga ikut diperiksa pada hari ini. Total ada delapan orang saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Kasus korupsi LNG telah menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan. Karen yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.
“KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka tersebut.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,”ujarnya
Dengan terus berlangsungnya proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan LNG ini. Publik pun diharapkan untuk bersabar menanti perkembangan lebih lanjut, seraya memberikan dukungan penuh pada upaya pemberantasan korupsi demi menjaga integritas dan transparansi di sektor energi. (D/S)