Kekerasan Ibu dan anak
Banuara Nadeak.
Solusi Berita
KARAWANG | Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya diperkirakan tahun 2024 ini sebanyak 283.487.931 jiwa dan hal ini menunjukkan peringkat keempat dunia jumlah penduduk. Pemerintah dan Masyarakat dapat memahami bahwa penduduk adalah aset negara dalam Pembangunan dan apabila tidak bisa dikendalikan dapat menjadi beban seperti kemiskinan dan kekerasan.
Dalam perkembangan penduduk ada beberapa perlu diperhatikan tentang pengendalian penduduk yang sangat berdampak terhadap kekerasaan ibu dan anak diantaranya:
- Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP ) bila seorang Wanita yang belum dewasa yaitu dibawa 17 tahun paling rentan untuk cerai dan pada umumnya mendapat kekerasan baik ibu maupun anaknya.
- Penurunan Tingkat dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran dalam mempersiapkan diri lebih dewasa merespont tentang perkawinan muda.
- Melakukan pembinaan terhadap generasi muda khususnya dengan mendukung tri sukses diantaranya sukses untuk mendudung tidak terjadi pergaulan bebas, Menghindari bahaya narkoba dan minuman alkohol.
- Mendidik generasi muda dan orang tua dalam peningkatan skill baik IT maupun Kewirausahaan.
Kekerasan terhadap ibu dan anak diatur dalam berbagai dasar hukum di Indonesia untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Berikut penjelasan mengenai dasar hukum dan implementasinya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
- Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dilarang, termasuk kekerasan terhadap istri dan anak.
- Kekerasan yang dimaksud mencakup:
- Kekerasan fisik.
- Kekerasan psikis.
- Kekerasan seksual.
- Penelantaran rumah tangga.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Menyatakan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
- Pasal 76C dan 76D melarang perlakuan kekerasan terhadap anak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 351 tentang penganiayaan.
- Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Pasal 285–286 tentang kekerasan seksual.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Memberikan hak kepada korban kekerasan, termasuk ibu dan anak, untuk mendapatkan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial.
Berdasarkan pengamatan dilapangan bahwa kekerasaan ibu dan anak harus ada sinergitas dan kolaborasi program dan kegiatan seperti:
- Penanganan oleh Aparat Penegak Hukum
- Polisi, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), menangani laporan kekerasan.
- Penyidik memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
- Layanan Perlindungan Korban
- Dinas Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyediakan layanan untuk rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial korban.
- Contoh layanan : Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
- Dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- KPAI berfungsi memonitor dan melaporkan pelanggaran hak anak, serta memberi rekomendasi kebijakan perlindungan anak.
- Penegakan Hukuman
- Pelaku kekerasan terhadap ibu dan anak dapat dijatuhi hukuman pidana, mulai dari penjara, denda, hingga kehilangan hak asuh anak.
- Dalam kekerasan ibu dan anak dalam aspek tatara implementasi perlu ada perhatian khusus terhadap:
- Minimnya laporan dari korban karena rasa takut atau stigma sosial.
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pelaporan dan hak korban.
- Akses layanan perlindungan masih terbatas di beberapa daerah.
Kesimpulan:
- Akhir-akhir ini kekerasan terhadap ibu dan anak ada masalah yang mendasar, untuk semua steak holder dapat menyikapi secara optimal yaitu dengan kerja sama yang baik dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
- Untuk menurunkan kejadian tentang kekeran ibu dan anak agar lebih ditingkatkan sosialisasi dan pembelajaran.
- Dapat meningkatkan Kerjasama yang baik masing-masing sekolah di daerah.
- Lebih memperhatikan pemberdayaan ekonomi bagi ibu agar tingkat kedewasaan dan kemandiriannya dapat berkembang dengan baik. (B/N)