Perhatikan Aturan Ini Saat Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Solusi Berita
Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk memastikan proses berjalan lancar, ada aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut hal-hal yang wajib dilakukan saat di TPS:
- Bawa KTP dan formulir dari petugas TPS.
- Periksa surat suara agar tidak rusak atau tercoblos.
- Isi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos surat suara.
- Lipat surat suara sesuai petunjuk setelah mencoblos.
- Masukkan surat suara ke kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
Ada juga larangan penting yang harus dihindari, seperti:
- Berkampanye di TPS.
- Merusak, mencoret-coret, atau merobek surat suara.
- Memfoto atau merekam saat mencoblos.
- Mendokumentasikan hasil coblosan di surat suara.
- Tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
- Memberi uang atau hadiah kepada pemilih lain.
- Mencoblos dengan benda selain paku yang disediakan.
Alur Mencoblos di TPS:
- Pemilih dipanggil oleh petugas sesuai daftar hadir.
- Ambil surat suara dan pastikan kondisinya baik.
- Pergi ke bilik suara untuk mencoblos pilihan Anda.
- Lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
(P/A)