Cellica Nurrachdiana Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Solusi Berita
Karawang, 21 November 2024 – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang pemilik akun Facebook berinisial AS ke Polres Karawang. Pelaporan yang dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, ini terkait tuduhan pencemaran nama baik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Cellica, yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode, mengungkapkan bahwa dirinya sering menjadi sasaran tuduhan dan penghinaan yang disebarluaskan melalui media sosial. Ia merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk melindungi nama baiknya.
“Serangan pribadi ini sudah berlangsung lama, dan kata-kata yang digunakan sangat tidak pantas. Saya memutuskan untuk melaporkan karena hal ini tidak lagi dapat ditoleransi,” ujarnya setelah membuat laporan.
Kuasa hukumnya, Candra Irawan, menyatakan bahwa laporan tersebut merujuk pada pelanggaran yang diatur dalam undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik. Menurutnya, ada dua unggahan di media sosial yang menjadi perhatian khusus karena mengandung tuduhan serius terhadap kliennya.
“Kami fokus pada unggahan yang menyebut klien kami dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini adalah langkah hukum yang bertujuan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial,” terang Candra.
Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar membela klien sebagai pejabat publik, tetapi juga upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.
“Kritik itu penting, tetapi harus berdasarkan fakta, bukan fitnah. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dengan harapan bahwa pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Cellica berharap langkahnya ini dapat menjadi contoh penting dalam menjaga martabat individu di ruang publik, termasuk di media sosial. (P/A)