Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Berlaku Hingga 30 November 2024
Solusi Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 30 November 2024. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Dalam program ini, pemerintah memberikan beberapa manfaat, seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, dan seterusnya. Hal ini berarti pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun terakhir saja. Selain itu, program ini juga mencakup bebas bea balik nama kendaraan kedua (kendaraan bekas), sehingga proses pengalihan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak lebih awal, tersedia pula potongan pajak. Diskon sebesar 2% diberikan untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari, dan diskon 4% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari ke depan.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Warga dapat mengecek nominal pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, website resmi Bapenda Jawa Barat, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-2230-1818.
Dengan tersedianya berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir dalam beberapa hari, yaitu hingga 30 November 2024. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan dan efisien.(P/A)