Bawaslu Karawang Selidiki Dugaan Politik Uang Pasangan Acep-Gina dan Pelanggaran Netralitas Kades
Solusi Berita
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara. Laporan tersebut disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, pada Rabu (16/10/2024) menyatakan bahwa laporan dugaan praktik politik uang terjadi saat kampanye pasangan Acep-Gina di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ade meminta agar pelapor segera melengkapi berkas laporan dengan bukti tambahan, termasuk saksi-saksi, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. “Kami meminta pelapor melengkapi berkas pelaporannya maksimal dalam dua hari. Jika sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pelapor, Reinaldi Firmansyah, menyebutkan bahwa dugaan politik uang dilakukan dalam bentuk pemberian uang dan bingkisan kepada warga saat kampanye. Reinaldi juga menyertakan beberapa bukti berupa foto uang, bingkisan, dan dokumentasi kegiatan tersebut. Ia berjanji akan melengkapi laporan dengan daftar saksi untuk memperkuat kasus ini.
Di samping itu, Bawaslu Karawang juga memeriksa enam saksi dan seorang pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Labanjaya, Munjid Faisal, yang diduga terlibat dalam deklarasi mendukung pasangan Aep-Maslani. Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).(P/A)
Dilansir: Antara News