Bawaslu Karawang Nyatakan Baliho Gambar Petahana Bukan Pelanggaran Pilkada 2024
Solusi Berita
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa baliho bergambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Pilkada Karawang 2024. Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang nomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Karawang.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terkait pemasangan baliho, spanduk, atau reklame yang memuat foto Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang kini juga merupakan kontestan Pilkada, tidak termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK). Kesimpulan ini diambil berdasarkan keterangan ahli dan regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 6 dan 9 Tahun 2024 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Dasar pertimbangan rekomendasi ini sudah merujuk pada regulasi yang ada, termasuk kajian hukum dan keterangan ahli,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024). Kusnadi menambahkan bahwa jika tidak terbukti sebagai APK kampanye di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur pelanggaran.
Baliho atau reklame yang memuat gambar petahana terkait program pemerintah daerah, baik untuk memperingati hari jadi atau program lainnya, dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Karena itu bukan bagian dari APK, maka kami serahkan kepada pemda untuk proses penertiban berdasarkan wewenang mereka,” pungkas Kusnadi.
Sebelumnya, tim hukum dari pasangan calon nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara, melaporkan dugaan pelanggaran terkait keberadaan baliho petahana di sejumlah kantor pemerintahan ke Bawaslu Karawang pada Jumat (11/10/2024). Tim hukum tersebut menyebut bahwa baliho tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b jo Pasal 61 huruf a PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Mereka berharap kampanye Pilkada 2024 dapat berlangsung adil tanpa keterlibatan fasilitas negara.
Laporan ini telah ditanggapi Bawaslu Karawang dengan menyatakan bahwa baliho tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori APK.(P/A)
Dilansir: Antara News