Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta di Karawang!
Solusi Berita
Karawang – Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian rel kereta api di Karawang. Ketiga pelaku langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, rel kereta yang dicuri memiliki berat sekitar tujuh ton. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk rel bekas dan alat potong berupa tabung gas, las, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut. “Rel ini penting sebagai cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Ayep, Senin (14/10/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi, dan Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Ayep juga menambahkan, pencurian ini terjadi karena rel berada di area terbuka yang lebih mudah dijangkau. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan pencurian rel sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.(P/A)
Sumber: detik.com