Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Pendataan Nasional untuk Klasifikasi Koperasi Openloop dan Closeloop
Solusi Berita
Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi koperasi di seluruh Indonesia sebagai langkah untuk mengklasifikasikan koperasi ke dalam dua kategori, yaitu open loop (terbuka) dan close loop (tertutup). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengawasan koperasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi di tanah air.
Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop UKM, Adji Permana, dalam rapat yang digelar di Bogor pada Jumat, menjelaskan bahwa verifikasi ini akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM setempat serta tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia. “Hasil dari verifikasi ini akan menjadi langkah awal untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Adji, dikutip dari siaran pers kementerian.
Koperasi open loop adalah koperasi yang menyediakan layanan kepada masyarakat umum, termasuk non-anggota, sementara koperasi close loop hanya melayani anggota dan koperasi lain. Menurut Adji, data yang terkumpul nantinya akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah klasifikasi ini tidak akan mematikan koperasi, menepis tuduhan yang mengkhawatirkan hal tersebut. “Daftar koperasi yang masuk dalam kategori open loop akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 12 Januari 2025, sementara koperasi close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop UKM,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Suwandi menjelaskan bahwa proses penyusunan daftar koperasi ini membutuhkan waktu dan perhatian khusus. Menurutnya, dibutuhkan panduan yang jelas, sumber daya manusia yang terlatih, serta dukungan dari pemerintah daerah. “Klasifikasi ini dilakukan dengan menganalisis beberapa parameter, seperti sumber dana dan jenis layanan yang diberikan,” tambah Suwandi.
Selanjutnya, Banuara Nadeak sebagai Penasehat dan Pembina di Koperasi Makmur Mandiri menekankan pentingnya sosialisasi terkait klasifikasi open loop dan close loop, dan perlu diketahui bahwa close loop pembinaan dan pengawasannya di bawah Kementrerian Koperasi dan UKM, sedangkan open loop diawasi oleh OJK. Sebagai implementasi close loop agar dapat disosialisasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu 8 langkah yang harus dilakukan sebagai Koperasi Simpan Pinjam. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini nilainya sangat strategis dalam meningkatkan kinerja koperasi, yang dalam hal ini dibina diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Ujarnya (P/A)