KemenkopUKM Pantau Ketat Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Utang Capai Rp 26 Triliun
Solusi Berita
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus mengawal proses penyelesaian kasus delapan koperasi bermasalah, meski Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah telah menyelesaikan tugasnya dua tahun lalu. Saat ini, KemenkopUKM telah membentuk Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah untuk mengawasi pembayaran utang atau penggantian dana kepada anggota koperasi tersebut.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan bahwa total utang yang harus dibayarkan kepada anggota mencapai Rp 26 triliun, namun hingga kini baru dibayarkan Rp 3,4 triliun. “Melalui tim tersebut, kami mendampingi dan memantau proses pembayaran pada tiap kasus,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa meskipun masa tugas Satgas telah berakhir, KemenkopUKM terus melanjutkan upaya pemantauan dan pendampingan terhadap koperasi yang mengalami masalah hukum. “Kami telah membentuk tim monitoring dan pendampingan untuk koperasi yang sudah diputus homologasi dalam sidang PKPU,” tambahnya.
Satgas Koperasi Bermasalah sebelumnya bertugas menangani delapan koperasi, termasuk KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Saat ini, KemenkopUKM tetap berkomitmen mengawal proses penyelesaian hukum dan penggantian dana kepada anggota koperasi yang dirugikan. (P/A)
Dilansir: detik.com