Satpol PP Karawang Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal di Cikampek
Solusi Berita
Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menyita 12.284 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di salah satu kios di wilayah Cikampek. Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi yang digelar pekan ini dan barang bukti telah diserahkan ke pihak KPPBC Purwakarta.
“Selama operasi yang berlangsung pekan ini, kami menyita 12.284 batang rokok ilegal dari sebuah kios di Cikampek. Barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian diserahkan ke KPPBC Purwakarta,” kata Basuki Rahmat.
Dilansir dari Antara News, Basuki menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak negatif, seperti penyakit dan kerugian ekonomi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Ia berharap operasi ini memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan membantu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Karawang. Basuki juga mengimbau masyarakat untuk memahami peraturan terkait rokok dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Karawang. (P/A)
(Dilansir dari Antara News).