Bawaslu Karawang Panggil Sekda dan Kabag Hukum Terkait Baliho Calon Bupati Petahana
Solusi Berita
Karawang, 8 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk dimintai keterangan terkait masih maraknya baliho bergambar calon bupati petahana, Aep Syaepuloh, yang tersebar di berbagai lokasi. Pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan keberadaan baliho tersebut.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, dalam keterangannya menyebut bahwa baliho tersebut masih terpasang di beberapa kantor desa, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang. “Kami sudah menerima laporan terkait pemasangan baliho calon bupati petahana. Sebagai tindak lanjut, kami memanggil Pak Sekda dan Kabag Hukum Pemkab Karawang untuk dimintai keterangan,” ujar Engkus pada Selasa (8/10/2024), seperti dilansir Antara.
Baliho yang memuat gambar Aep Syaepuloh itu dipasang saat ia masih menjabat sebagai bupati, dan selain gambarnya, baliho tersebut juga berisi informasi tentang program-program Pemkab Karawang serta ucapan perayaan hari besar nasional. Namun, keberadaan baliho ini dipermasalahkan oleh tim pasangan calon lain, mengingat Aep telah berstatus cuti di luar tanggungan negara sejak penetapan sebagai calon bupati pada 22 September 2024.
Engkus Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi laporan tersebut. “Selama beberapa hari terakhir, kami telah memanggil Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, serta Kabag Hukum Pemkab Karawang, Asep Suryana, untuk dimintai keterangan terkait baliho-baliho bergambar Pak Haji Aep,” ungkapnya. Pemanggilan terhadap mereka dilakukan pada Senin (7/10) dengan waktu yang berbeda.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah memanggil Kabag Tata Pemerintahan Setda, Agus Sugiono, untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang sama. Pihak pelapor yang melayangkan laporan ke Bawaslu juga telah memberikan keterangan guna memperjelas permasalahan ini.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat masa kampanye yang telah dimulai sejak 22 September 2024, di mana Aep Syaepuloh seharusnya tidak lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.(P/A)