Buruh Tuntut Kenaikan UMP 20%, Apindo Dorong Penetapan Sesuai Regulasi
Solusi Berita
Jakarta, 24 September 2024 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya angkat bicara mengenai usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diperkirakan akan naik antara 8%-10% pada tahun 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa proses penetapan upah minimum diharapkan dapat tetap mengacu pada formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, perhitungan upah minimum mengacu pada variabel ekonomi di tingkat provinsi, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Kami berharap semua pihak dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan upah ini,” ujar Shinta dalam keterangannya kepada media.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa upah minimum merupakan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah dapat didiskusikan secara internal berdasarkan Struktur dan Skala Upah (Susu) dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan. “Apindo senantiasa mendorong perusahaan untuk memahami dan menerapkan Struktur Upah Skala Upah secara bijak dan melalui dialog yang terbuka,” tambah Bob.
Di sisi lain, serikat buruh, melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, telah mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun 2025 berada pada kisaran 8%-10%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Said Iqbal menekankan bahwa selama lima tahun terakhir, upah buruh mengalami stagnasi, bahkan ketika ada kenaikan, nilainya masih di bawah tingkat inflasi. Hal ini, menurutnya, membuat daya beli buruh terus menurun karena harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
“Pada 2025, kami memproklamirkan bahwa upah minimum harus naik minimal 8%-10%. Ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2,5%,” tegas Said Iqbal saat memperingati 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, memiliki pandangan lebih tegas dengan mengusulkan kenaikan upah sebesar 20%. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan akumulasi kenaikan upah buruh yang masih rendah dibandingkan dengan tingginya inflasi dan harga kebutuhan pokok. Mirah juga menyoroti beban tambahan yang dirasakan buruh, seperti kenaikan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan penghapusan sejumlah subsidi seperti BBM dan listrik.
Meski demikian, Mirah menekankan bahwa kenaikan upah minimum harus diiringi dengan stabilitas harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat meningkat dan ekonomi nasional bisa kembali bergeliat.
Dengan adanya berbagai usulan dari pihak pengusaha dan buruh, penetapan upah minimum tahun 2025 diharapkan akan melalui proses dialog yang matang dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.(P/A)