PENCERAHAN HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Penulis: Adv. Dr. Drs. Banuara Nadeak, S.H., M.M., CPM, CML, CPC, CPArb, CPA, CPLI, CPLE
OPINI–
Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, Peraturan Perusahaan (PP) memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman untuk hubungan antara pengusaha dan pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, PP adalah instrumen tertulis yang wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja, mencakup syarat-syarat kerja dan tata tertib yang harus diikuti oleh semua pihak.
Kewajiban ini bukan hanya formalitas, melainkan menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Dengan adanya PP, setiap pihak memiliki acuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban, termasuk pengaturan terkait upah, waktu kerja, serta disiplin dan etika berpakaian. Ini sangat penting untuk meminimalkan perselisihan yang dapat muncul dalam hubungan kerja.
Namun, satu hal yang perlu disoroti adalah masa berlaku PP yang hanya dua tahun. Pengusaha dituntut untuk memperbarui PP tersebut paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan dalam pembaruan ini dapat berujung pada sanksi pidana, yang mencerminkan betapa seriusnya peraturan ini dipandang oleh hukum. Sanksi tersebut, berupa denda antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat diperhatikan, bukan hanya untuk perlindungan pekerja, tetapi juga untuk kepentingan pengusaha.
Dari sudut pandang pengusaha, PP bukan hanya beban administratif, tetapi juga alat strategis untuk mengelola sumber daya manusia. Dengan aturan yang jelas, pengusaha dapat menciptakan budaya kerja yang positif, memotivasi pekerja untuk berkomitmen terhadap kualitas kerja dan etika profesional. Pengaturan mengenai kehadiran, disiplin, dan penggunaan fasilitas kantor menjadi kunci untuk menciptakan dinamika kerja yang sehat.
Lebih lanjut, PP juga mencakup aspek penting seperti kerahasiaan dan keamanan informasi perusahaan. Dalam era digital ini, perlindungan data menjadi prioritas, dan PP dapat menjadi jaminan bagi kedua belah pihak bahwa informasi sensitif akan dikelola dengan baik.
Dalam menyusun PP, pengusaha diharapkan dapat melibatkan pekerja agar aturan yang dibuat dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menciptakan kepercayaan dan kerjasama yang baik antara pengusaha dan pekerja.
Sebagai kesimpulan, Peraturan Perusahaan merupakan instrumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dalam dunia kerja. Dalam upaya mencapai kesejahteraan dan produktivitas, pengusaha perlu melihat PP sebagai bagian dari strategi jangka panjang mereka, yang akan membawa manfaat tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. (P/A)