Isu Diskualifikasi Guncang Pilkada Karawang, KPUD Angkat Bicara!
Solusi Berita-Setelah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, proses penomoran pasangan calon pun segera dimulai. Pemilihan kepala daerah ini menjadi momen penting bagi warga Karawang untuk menentukan pemimpin mereka—apakah akan mempercayakan kembali ke petahana atau memberikan kesempatan kepada wajah baru untuk membawa perubahan.
Di tengah suasana pesta demokrasi ini, harapan masyarakat tertuju pada pertarungan ide dan gagasan yang sehat serta konstruktif. Namun, baru-baru ini muncul kabar mengejutkan. Salah satu portal berita online melaporkan adanya upaya dari seorang warga yang mengajukan permohonan ke KPUD Karawang melalui sebuah lembaga bantuan hukum, dengan tujuan mendiskualifikasi salah satu paslon. Namun, laporan tersebut tampaknya tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.
Dalam menanggapi isu tersebut tim Solusi Berita melakukan konfirmasi kepada Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa proses seleksi calon Bupati dan Wakil Bupati telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Kami berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) dan kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law). Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai salah satu paslon yang memiliki masalah hukum, apalagi berstatus terpidana,” ungkap Mari Fitriana. Ia juga menegaskan bahwa KPUD Karawang telah memverifikasi secara teliti berkas pencalonan dua paslon yang akan bertarung dalam Pilkada pada 27 November 2024.
KPUD Karawang meminta masyarakat untuk tetap mematuhi hukum serta menjaga suasana pemilu yang damai dan kondusif. Selain itu, penting untuk mengutamakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dalam menjaga hak asasi manusia.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPUD Karawang berkomitmen untuk menangani perbedaan pandangan politik secara adil dan transparan. “Validasi dan verifikasi administrasi telah dilakukan dengan cermat untuk memastikan proses ini berlangsung sesuai aturan,” tambahnya.
Tim Solusi Berita berharap, penyelenggaraan Pilkada Karawang dapat berjalan aman dan damai, tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang saling merugikan di antara para paslon. Diharapkan, seluruh elemen masyarakat bersama-sama menelaah visi dan misi kedua paslon guna menentukan pilihan terbaik demi kemajuan Karawang.(B/N)