Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syarat yang Perlu Diketahui
Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syarat yang Perlu Diketahui
Pecah sertifikat tanah merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah, terutama saat tanah tersebut akan dijual atau dialihkan sebagai bagian dari warisan. Proses ini menghasilkan sertifikat baru yang mencerminkan bagian tanah yang dipisahkan dari sertifikat induk, dengan tujuan utama menghindari sengketa di masa mendatang.
Untuk melaksanakan pecah sertifikat tanah, pemilik tanah dapat meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, proses ini juga bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi tanah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa, jika pemohon diwakilkan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, jika diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, untuk badan hukum.
- Sertifikat asli tanah.
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Keterangan Tambahan
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan sertifikat.
Biaya dan Waktu Proses
Biaya pemecahan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang. Untuk mendapatkan perkiraan biaya, simulasi dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses ini umumnya memerlukan waktu hingga 15 hari kerja.
Langkah-Langkah Pecah Sertifikat Tanah
- Kunjungi kantor BPN sesuai dengan domisili untuk memulai proses pemisahan sertifikat tanah, atau gunakan jasa notaris atau PPAT.
- Lengkapi persyaratan administrasi.
- Datang ke kantor pertanahan yang sesuai dengan domisili.
- Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
- Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah di lokasi.
- Sertifikat baru akan diproses dan diterbitkan oleh BPN.
- Sertifikat yang telah diproses dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
Catatan: Pemilik tanah yang menggunakan jasa PPAT harus membayar imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris. Pastikan semua prosedur dilakukan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. (B/N)