Sahkah Pembagian Warisan kepada Ahli Waris Ketika Orang Tua Masih Hidup?
Solusi Berita-Dalam kehidupan masyarakat, pertanyaan mengenai pembagian warisan sering kali muncul, terutama terkait dengan sah atau tidaknya membagi warisan kepada ahli waris ketika orang tua masih hidup. Menurut hukum Islam, pembagian warisan semacam ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, dan pembagian tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Tidak hanya dalam hukum Islam, hukum perdata di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga menegaskan bahwa pembagian warisan sebelum pewaris meninggal dunia tidak diperbolehkan. Pembagian warisan hanya bisa dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, dan hal ini dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, beberapa orang tua memilih untuk memberikan sebagian harta mereka kepada anak-anaknya saat mereka masih hidup sebagai bentuk hadiah atau pemanfaatan harta sebelum meninggal. Dalam konteks hukum, tindakan ini dikenal sebagai “hibah.” Hibah berbeda dari warisan dan memiliki ketentuan hukum serta syarat-syarat sah yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Berdasarkan KUH Perdata, terdapat dua jenis ahli waris yang diakui: ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris yang sah adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar nikah, serta pasangan yang masih hidup. Jika semua pihak tersebut tidak ada, maka negara berhak menjadi ahli waris.
Adapun ahli waris berdasarkan surat wasiat terbagi menjadi empat golongan:
- Golongan pertama: Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka, serta pasangan yang masih hidup.
- Golongan kedua: Orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
- Golongan ketiga: Kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
- Golongan keempat: Anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Pemahaman tentang aturan hukum waris ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan pembagian warisan dilakukan dengan benar dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(B/N)