Ahli Pidana: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang Harus Tetap Berjalan Meski Libatkan Ibu dan Anak
Solusi Berita- Karawang – Kasus pemalsuan tanda tangan oleh Kusumayati, yang melibatkan dirinya dan anaknya sendiri, Stephanie Sugianto, telah memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Karawang. Dalam sidang ini, saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan Daeng Tawang, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dian mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki karakteristik yang unik karena hubungan erat antara pelapor dan terdakwa, yaitu ibu dan anak. “Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum,” ujarnya setelah sidang pada Senin (12/8/2024).
Dian menegaskan bahwa meskipun ada hubungan keluarga antara pelapor dan terdakwa, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan pidana. Ia menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Kusumayati diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan persidangan ini.
Selain itu, Dian juga menyinggung kemungkinan pemrosesan saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. Namun, untuk saat ini, hanya Kusumayati yang dijerat sebagai terdakwa atas laporan Stephanie.
Terkait penahanan terdakwa, Dian menjelaskan bahwa meskipun ancaman pidana bagi Kusumayati melebihi lima tahun—syarat subjektif yang memungkinkan penahanan—pengadilan tetap mempertimbangkan aspek lain seperti terdakwa tidak melarikan diri atau merusak barang bukti. “Rupanya pengadilan bisa mempertimbangkan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan,” tambahnya.
Stephanie Sugianto, pelapor dalam kasus ini, menilai bahwa keterangan saksi ahli sudah sesuai dengan perkara yang sedang dijalaninya. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pidana murni dan hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak. Tetap aja kalau ada pidananya ya lanjut,” tegas Stephanie.
Stephanie juga menambahkan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta yang ada, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap Kusumayati. Ia mengungkapkan adanya dugaan pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu penggelapan aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang diduga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.(P/H)