KemenKopUKM dan OJK Siap Tindak Tegas Koperasi Tanpa Izin
Solusi Berita-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sedang memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia dengan fokus pada peningkatan kompetensi pengawas koperasi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan. Dalam upaya ini, SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) KemenKopUKM bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.732 JFPK di Indonesia, dengan 82,67 persen di antaranya merupakan hasil dari proses penyetaraan yang didominasi oleh Ahli Muda. Tugas pengawasan mencakup pembinaan, kepatuhan, pencegahan, dan penindakan.
“Pengawas koperasi diharapkan memiliki keberanian dan kepercayaan diri tinggi dalam menindak penyelewengan, seperti penyegelan atau penutupan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi tanpa izin,” ujar Zabadi pada Sabtu (10/8/2024).
Zabadi juga menekankan pentingnya penindakan terhadap KSP yang menghimpun dana masyarakat atau terlibat dalam praktik jasa keuangan ilegal seperti gadai dan pinjaman online. Selain itu, pengawasan harus juga diarahkan pada KSP yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan ini. Dia menekankan pentingnya mempererat jalinan kerja sama antara KemenKopUKM dan OJK, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK, sementara koperasi yang hanya melayani anggotanya tetap berada di bawah wewenang KemenKopUKM.
Pelaksanaan regulasi ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama oleh KemenKopUKM dan OJK, dengan terus berkoordinasi dan bersinergi untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. (B/N)