Bisakah Menantu Menjadi Ahli Waris? Begini Penjelasannya
Solusi Berita-Dalam pembahasan mengenai pewarisan, muncul pertanyaan apakah menantu dapat menjadi ahli waris dari mertua. Menurut KUH Perdata dan hukum Islam, prinsip pewarisan didasarkan pada hubungan darah dan pernikahan, serta suami atau istri yang hidup terlama.
Menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Hal ini menunjukkan bahwa menantu tidak termasuk sebagai ahli waris yang sah. Dalam hukum Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris yang berhak adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, beragama Islam, dan tidak dilarang hukum untuk menjadi ahli waris. Dengan demikian, menantu juga tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris dalam konteks ini.
Apabila mertua meninggal dunia dan menantu tidak memiliki anak, maka dilakukan penggantian ahli waris. Menurut KUH Perdata, terdapat empat golongan ahli waris yang berhak menerima warisan. Golongan I meliputi suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Jika tidak ada ahli waris golongan I, warisan akan diberikan kepada ahli waris golongan II, III, dan IV secara berurutan.
Jika menantu telah menjanda dan suaminya meninggal dunia setelah mertuanya, maka menantu tersebut bisa mendapat bagian warisan dari mertuanya, tetapi bukan sebagai ahli waris langsung. Menantu akan mewarisi bagian tersebut sebagai ahli waris dari suaminya yang telah meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan Pasal 841 KUH Perdata dan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti.
Dengan demikian, hak menantu atas warisan mertuanya sangat terbatas dan hanya bisa terjadi melalui mekanisme penggantian ahli waris. Prinsip ini berlaku baik menurut KUH Perdata maupun hukum Islam, menegaskan bahwa hubungan darah dan pernikahan adalah faktor utama dalam pewarisan. (B/N)