PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta setelah terbukti bertanggung jawab atas tewasnya empat pekerja
Solusi Berita, Karawang – PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta setelah terbukti bertanggung jawab atas tewasnya empat pekerja di area produksi pupuk di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Selasa (6/8/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah Karawang, Dani Prianto Hadi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Di Ruang Terbatas, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
“Ini adalah denda Tipiring Ketenagakerjaan tertinggi di Indonesia, yang besaran dendanya belum terpecahkan oleh provinsi manapun,” kata Dani, Rabu (7/8/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handika Rahman dan merupakan babak akhir dari kasus kecelakaan kerja di PT MPS. UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berkomitmen melaksanakan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelumnya, diberitakan bahwa empat orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat diduga keracunan limbah pupuk di area produksi produsen pupuk organik cair di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (2/7/2024). Korban tewas adalah Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44).
Dani menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan. “Kami meminta para perusahaan untuk berkomitmen melaksanakan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Dani.
Dengan keputusan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dilansir dari TribunJabar.