35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat sebagai Penerima BSU
Solusi Berita
KARAWANG | Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikejutkan oleh temuan dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Sebanyak 35 nama anggota DPRD Purwakarta tercantum dalam daftar penerima bantuan tersebut, meskipun BSU seharusnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Data yang dirilis menunjukkan bahwa dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, 15.677 di antaranya telah mencairkan bantuan. Sementara 1.274 sisanya belum melakukan pencairan, termasuk 35 anggota dewan yang namanya masuk dalam daftar penerima. Penyaluran bantuan dimulai sejak 1 Juli 2025 dengan nominal Rp600.000 untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Sejumlah anggota DPRD yang dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima. Salah satunya adalah Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra. Ia mengaku terkejut dan mempertanyakan bagaimana namanya bisa masuk dalam daftar. “Saya sama sekali tidak tahu. BSU itu kan untuk yang membutuhkan. Ke depan, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi,” ujarnya kepada media, Senin (4/8/2025). Zusyef juga menegaskan tidak akan mencairkan dana tersebut.
Dulnasir dari Fraksi Demokrat pun memberikan tanggapan serupa. Ia mengaku tidak paham mengapa namanya bisa muncul dalam daftar penerima BSU. Sementara itu, Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebelum memberikan keterangan resmi.
Temuan ini mengundang reaksi keras dari kalangan pekerja. Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJSTK, untuk segera mengaudit sistem penyaluran BSU. “Ini sangat janggal. BSU seharusnya tidak diberikan kepada pejabat. Kami mendesak agar daftar penerima dipublikasikan secara terbuka, tentu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi,” tegas Wahyu.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi data yang memungkinkan nama-nama yang tidak seharusnya justru lolos sebagai penerima bantuan sosial. Padahal, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 telah diatur bahwa BSU tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Namun, tidak disebutkan secara tegas soal larangan terhadap anggota DPRD, sehingga membuka ruang interpretasi yang bisa disalahgunakan. (D/S)