3.299 Koperasi Merah Putih di Jatim Resmi Berbadan Hukum, Tertinggi se-Indonesia
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat prestasi nasional sebagai provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tertinggi di Indonesia. Hingga 2 Juni 2025, tercatat sebanyak 3.299 koperasi di wilayah ini telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berperan dalam mempercepat proses pengesahan koperasi, termasuk Kanwil Kemenkumham Jatim, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Ikatan Notaris Indonesia wilayah Jatim.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. Jawa Timur menjadi provinsi dengan pengesahan Koperasi Merah Putih terbanyak di tingkat nasional,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa.
Data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menunjukkan bahwa angka tersebut mewakili 24,13 persen dari total 13.669 koperasi Merah Putih yang telah disahkan secara nasional.
Khofifah menambahkan, sebanyak 99,59 persen desa dan kelurahan di Jatim, atau 8.459 dari total 8.494, telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.
Empat daerah di Jawa Timur bahkan telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan koperasi, yaitu Kabupaten Nganjuk (27 Mei), Ponorogo (30 Mei), Sidoarjo (1 Juni), dan Kota Mojokerto.
“Empat daerah ini menjadi contoh keberhasilan dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis desa. Kami akan terus memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik dalam hal kelembagaan, manajemen, hingga pemanfaatan teknologi digital,” ungkapnya.
Khofifah optimistis bahwa seluruh desa dan kelurahan di Jatim akan memiliki koperasi berbadan hukum dalam waktu dekat. Ia menargetkan seluruh KDKMP bisa diluncurkan secara serentak pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Jatim juga memfasilitasi proses pemberkasan kolektif dan penandatanganan akta antara pengurus koperasi dan notaris, serta mendapat dukungan dari KPP Pratama dalam penerbitan NPWP bagi pengurus koperasi.
Setelah koperasi berbadan hukum terbentuk, pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM bersama Satgas Percepatan KDKMP untuk menyusun rencana usaha dan pengembangan bisnis koperasi.
Khofifah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah membuka peluang penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membiayai pembuatan akta koperasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ.
Ia mendorong pemerintah daerah memanfaatkan APBD untuk mendukung proses pengesahan koperasi. Sementara itu, Pemprov Jatim telah meningkatkan alokasi fasilitasi dari semula 1.600 menjadi 3.000 akta koperasi.
Penambahan alokasi ini, lanjut Khofifah, mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di seluruh desa dan kelurahan. (D/S)