20 Persen Dana Desa Pajaten Difokuskan untuk Swasembada Pangan
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mengalokasikan 20 persen dari Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap pertama untuk program ketahanan pangan.Dana tersebut digunakan untuk menyewa lahan pertanian seluas 6 hektar guna mendukung swasembada pangan di tingkat desa.
Kepala Desa Pajaten, Hj. Nurheni, S.Pd., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas pangan bagi masyarakat.Program ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madani, yang juga membuka peluang kerja bagi warga desa melalui pengelolaan lahan pertanian tersebut.
Ketua BUMDes Madani, Sarno, menambahkan bahwa selain meningkatkan hasil pertanian, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.Melalui program ini, Kemendes PDT berharap dapat mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. (D/S)